SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Jejang SMA 2025
Oleh karena itu, agar pelaksanaan Penerimaan Murid baru Tahun Pelajaran
2025/2026 dilaksanakan dengan baik dan lancar secara objektif, transparan,
akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi serta mendapatkan penjelasan lebih
teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3
Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka dalam pelaksanaan SPMB
Tahun Pelajaran 2025/2026 perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid
Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran
2025/2026.
Jalur Penerimaan Murid Baru
jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Penerimaan Murid Baru jenjang SMA
dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Domisili
1.a. Jalur Domisili diperuntukkan
bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang
ditetapkan, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung
satuan
Pendidikan;
1.b. Kuota 30% (tiga puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk kuota bagi Jalur Sekolah
dengan Perjanjian; dan
1.c. Jalur Sekolah dengan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi
calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid
penyandang disabilitas, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya
tampung satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
2.a. Jalur Afirmasi dengan kuota
sebanyak 25% (dua puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
2.b. Jalur Inklusi dengan kuota
sebanyak 5% (lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.
3. Jalur Prestasi
3.a. Jalur Prestasi diperuntukkan
bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau
nonakademik, dengan total kuota sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari daya
tamping satuan pendidikan.
3.b. Jalur Prestasi Akademik
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jalur Ranking Nilai Rapor
dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan
ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pada semester 1 s.d.
5 terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Ilmu Pengetahuan Alam; dan
2) Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
3.c. Jalur Prestasi Nonakademik dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi
calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang
tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang
tua mengajar, dengan ketentuan sebagai berikut:
4.a. Jalur Mutasi dengan kuota
sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan
bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang
tua/
wali; dan
4.b. Jalur Anak Guru dengan kuota
sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan
bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
Jalur Prestasi Seni, Budaya,
Bahasa dan/atau bidang Nonakademik
Nonbali lainnya dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan
pendidikan;
Jalur Prestasi Seni Budaya Bali
dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan
Jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan
· Jalur Prestasi Olahraga dengan kuota 5% (lima
persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
· Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa dan/atau
bidang Nonakademik Nonbali lainnya
dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
· Jalur Prestasi Seni Budaya Bali dengan kuota 3%
(tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan
· Jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.