SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Jejang SMA 2025

    • Salah satu bentuk layanan di bidang pendidikan adalah Penerimaan Murid Baru yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan dimulai. Penerimaan Murid baru dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

      SPMB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru pada Tahun Pelajaran 2025/2026 perlu dipersiapkan dengan matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Jalur Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Mekanisme yang digunakan pada Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah dengan moda dalam jaringan (daring).


      Oleh karena itu, agar pelaksanaan Penerimaan Murid baru Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan dengan baik dan lancar secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi serta mendapatkan penjelasan lebih teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka dalam pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026.

      Jalur Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Penerimaan Murid Baru jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

      1. Jalur Domisili

      1.a. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan

      Pendidikan;

      1.b. Kuota 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk kuota bagi Jalur Sekolah dengan Perjanjian; dan

      1.c. Jalur Sekolah dengan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.

      2. Jalur Afirmasi

      Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

      2.a. Jalur Afirmasi dengan kuota sebanyak 25% (dua puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

      2.b. Jalur Inklusi dengan kuota sebanyak 5% (lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.

      3. Jalur Prestasi

      3.a. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, dengan total kuota sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tamping satuan pendidikan.

      3.b. Jalur Prestasi Akademik dengan ketentuan sebagai berikut:

      1) Jalur Ranking Nilai Rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam; dan

      2) Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.

      3.c. Jalur Prestasi Nonakademik dengan ketentuan sebagai berikut:

          •  Jalur Prestasi Olahraga dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
          • Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa dan/atau bidang  Nonakademik Nonbali lainnya dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
          • Jalur Prestasi Seni Budaya Bali dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan
          • Jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan

          4. Jalur Mutasi

          Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar, dengan ketentuan sebagai berikut:

          4.a. Jalur Mutasi dengan kuota sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/

          wali; dan

          4.b. Jalur Anak Guru dengan kuota sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.

          • ·      Jalur Prestasi Olahraga dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
          • ·     Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa dan/atau bidang  Nonakademik Nonbali lainnya dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
          • ·       Jalur Prestasi Seni Budaya Bali dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan
          • ·      Jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.

          Berikut link lampiran tentang Juknis dan Sosialisasi teknis :